Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Humas Nurul Qolbi

Bolehkah Berkurban sebelum Aqiqah? Perhatikan Hukumnya Agar Sah

Dalil Kesunahan Aqiqah Aqiqah adalah hewan yang disembelih atas kelahiran anak. Aqiqah disyariatkan di antaranya berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari sahabat Salman bin Amir ad Dhabbi:  


 "Beserta (kelahiran) anak (dianjurkan) aqiqah. Maka alirkanlah darah (hewan sembelihan) untuknya dan hilangkan kotoran darinya." (HR Al-Bukhari).  

Hikmah dan Hukum Aqiqah Hikmah dianjurkan aqiqah adalah menampakkan kegembiraan atas nikmat mendapat anak dan mengenalkan nasab. (Amjad Rasyid, Al-Qaulul Mahmud fi Ahkamil Maulud, [Tarim, Darul Ilmi wad Dakwah: 2005], halaman 17).   Aqiqah sendiri hukumnya sunnah muakkadah, tidak wajib.

Ini berdasarkan hadits:  

Artinya, "Barang siapa dikaruniai anak kemudian ia suka untuk menyembelih (aqiqah) darinya, maka sembelihlah." (HR Abu Dawud )

kesunahan aqiqah dibebankan kepada orang yang berkewajiban menafkahi anak yang memiliki kemampuan finansial untuk aqiqah di antara waktu kelahiran hingga 60 hari setelahnya. Sedang waktunya kapanpun selama anak belum baligh. Bila hingga baligh aqiqah belum dilaksanakan, anak disunnahkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.  

Hukum dan Hikmah Kurban

kurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha atau hari tasyriq setelahnya. Kurban menurut mazhab Syafi'i hukumnya sunnah muakkadah. Waktu kurban lebih sempit dari aqiqah. Kurban hanya bisa dilaksanakan setelah Subuh dan lewat waktu yang cukup untuk Shalat Idul Adha plus khutbahnya, sampai terbenam matahari pada akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah).  

Hikmah pelaksanaan kurban banyak sekali, di antaranya yang paling agung adalah meneladani keteguhan Nabi Ibrahim 'alaihissalam yang bertekad melakukan perintah Allah yang disampaikan lewat mimpi untuk menyembelih anaknya yaitu Ismail. Setelah tampak kesungguhan dan keteguhannya, oleh Allah kemudian diganti dengan kambing. (Mustofa Al-Khin dkk., Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus,Darul Qalam: 1992], juz I,halaman 231-232).  

 Perbedaan Kurban dan Aqiqah

Jadi kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berbeda dan tak saling berkaitan. Meski keduanya banyak memiliki kemiripan, terutama mengenai ketentuan hewan yang disembelih dan sama-sama semua harus disedekahkan bila wajib semisal kurban nadzar atau aqiqah nadzar.

Di antara perbedan aqiqah dan kurban sebagai berikut:

1. Waktu kurban sangat sempit, hanya empat hari yaitu 10 - 13 Dzulhijjah. Sedangkan waktu aqiqah lebih luas selama anak belum baligh. Bila anak sudah baligh ia bisa mengaqiqahi dirinya sendiri kapanpun.

2. Hukum kurban sangat kuat, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib. Sedangkan aqiqah sebagian ulama justru mengatakan tidak disunnahkan.

3.Daging kurban yang diberikan kepada fakir miskin harus berupa mentah. Sementara daging aqiqah dianjurkan dimasak dahulu, walaupun juga boleh andaikan diberikan dalam kondisi mentah.  

Kurban  atau Aqiqah Dahulu?

Dengan demikian, antara kurban dan aqiqah tidak saling menegasikan.Keduanya memiliki tata cara dan hikmah yang berbeda. Anda boleh berkurban meski belum beraqiqah. Dengan melakukan kurban, anda telah melakukan satu kesunahan.   Di lain waktu ketika ada kesempatan dan kemampuan, lakukan aqiqah untuk diri anda sendiri. Atau sebaliknya, anda beraqiqah dahulu, lalu bila besok ketika Idhul Adha mendapat rejeki baru, silahkan berkurban.   Kurban sekaligus Aqiqah dengan Satu Kambing Bila tidak memungkinkan untuk melakukan keduanya sendiri-sendiri, anda bisa mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan satu kambing untuk qurban sekaligus aqiqah sebagaimana keterangan Dr Amjad Rasyid dalam Al-Qaulul Mahmud :  

 

Artinya, "Keempat, para Imam kita berselisih pendapat mengenai penyembelihan satu kambing dengan niat aqiqah dan kurban sekaligus. Apakah hak itu mencukupi dari keduanya atau tidak. Imam Syihab Ibnu Hajar mencegahnya dan berkata, "Tidak berhasil bagi orang tersebut satupun dari keduanya." Sedangkan Syamsuddin Muhammad Ar-Ramli memperbolehkan dan berkata, "Dengan penyembelihan itu telah berhasil kurban dan aqiqah bagi orang tersebut." Dalam pendapat ini terdapat kelapangan. (Rasyid, halaman 17).  

Bila mengikuti pendapat Imam Ar-Ramli di atas, anda perlu memperhatikan tata cara pembagian dagingnya agar tidak menyalahi konsepnya. Baik dalam qurban maupun aqiqah. Semisal daging yang diberikan kepada fakir miskin diberikan masih mentah, sehingga sah sebagai pembagian qurban dan aqiqah. Tentu yang lebih baik adalah qurban sendiri dan aqiqah sendiri karena dengan begini kita telah menghindari perbedaan pendapat para ulama. (Rizal)

Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/bolehkah-berkurban-sebelum-aqiqah-perhatikan-hukumnya-agar-sah-ceQMf